Kamis, 24 Maret 2011

ppkn


HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI BERIKUT

·       Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
·       Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutanberkesempatan untuk itu.
·       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permintaannya sendiri.
·       Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
·       Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing.
·       Turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar