HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI BERIKUT
· Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
· Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutanberkesempatan untuk itu.
· Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permintaannya sendiri.
· Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
· Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing.
· Turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar